kievskiy.org

13 Titik Ganjil Genap Baru Mulai Diberlakukan, Polisi Tilang Nyaris 480 Pelanggar?

Ilustrasi aturan ganjil genap, akan diberlakukan pada masa PPKM Level 4.
Ilustrasi aturan ganjil genap, akan diberlakukan pada masa PPKM Level 4. /Antara/Devi Nindy Antara/Devi Nindy

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan penambahan 13 titik ganjil genap baru lebih dari sepekan.

Kebijakan penambahan 13 titik ganjil genap baru ini mulai diberlakukan sejak Senin, 13 Juni 2022.

Lebih dari sepekan diberlakukan, ternyata ratusan pengendara sudah terkena tindak di perluasan ganjil genap itu.

Tercatat ada 472 pelanggar diketahui melanggar 13 titik ganjil genap baru yang diberlakukan sejak pekan lalu.

Baca Juga: Cinta Laura Cerita Saat Jadi Korban Bullying karena Gaya Bicaranya

"Total (pengendara yang ditindak) 472 pelanggar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 22 Juni 2022.

Jamal menjelaskan data ini diambil dari 13 titik zona ganjil genap baru hingga 22 Juni 2022.

Dari ratusan tilang ini, ternyata penindakan secara manual masih lebih banyak dibandingkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Penindakan e-TLE ada 28 dan tilang manual 444 (penindakan)," kata Jamal kembali.

Baca Juga: Hasto Klaim Banyak Tokoh yang Mau Gabung ke PDIP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat