PIKIRAN RAKYAT – 25 titik jalan di DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap mulai Senin hari ini, 13 Juni 2022.
Sebelumnya, aturan ganjil genap sempat ditiadakan selama libur Lebaran 2022, terhitung sejak 29 April hingga 8 Mei lalu.
Aturan sistem ganjil genap ini diketahui sudah mulai disosialisasikan sejak 6 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Baca Juga: Siap-siap, Pelanggar Ganjil Genap Jakarta akan Langsung Ditilang Mulai Esok Hari
“Sebeluimnya 13 ruas jalan sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini, sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (Senin hari ini, 13 Juni 2022),” kata Syafrin pada Minggu kemarin, 12 Juni 2022.
Syafrin menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap tidak dimaksudkan untuk menggiring pengendara ke ruas jalan alternatif lain.
Sebaliknya, sistem ganjil genap untuk mendorong masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Baca Juga: Dua Hari Aturan Baru Ganjil Genap di Jakarta, 908 Kendaraan Kena Tilang