kievskiy.org

Siap-siap, Pelanggar Ganjil Genap Jakarta akan Langsung Ditilang Mulai Esok Hari

Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. /ANTARA/DEVI NINDY - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

PIKIRAN RAKYAT - Aturan tentang kebijakan ganjil genap Jakarta pada esok hari, Senin, 13 Juni 2022 akan segera berubah.

Para pelanggar ganjil genap di Jakarta yang tertangkap sedang melanggar aturan akan langsung diberlakukan tilang mulai esok hari.

Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang sudah lama dikeluarkan.

Dengan adanya aturan tersebut, akan ada 26 ruas jalan titik aturan ganjil genap diberlakukan di Jakarta.

Baca Juga: Viral Orang Tua Kaget Nama Anaknya Tercatat sebagai Pemilik Harley Davidson Saat Hendak Mengurus STNK Motor

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, pada 6 Juni 2022 kemarin, dilakukan sosialisasi perluasan ganjil genap menjadi 26 titik.

Ada 13 titik baru yang ditambahkan oleh pihak Polda Metro Jaya untuk ganjil genap Jakarta tahun ini.

Tetapi belum ada penindakan tilang, para pelanggar ganjil genap pada pekan lalu masih hanya diberi imbauan saja.

"Tahap uji coba perluasan gage ini penindakannya dilaksanakan tanpa tilang. Namun penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan," kata Kasudbit Gakkum Ditltans Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam.

Baca Juga: Tiba Sore Ini, Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Akan Dibawa ke Bandung via Darat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat