kievskiy.org

Wajib Dicatat 13 Titik Ganjil Genap DKI Jakarta Terbaru, Mulai Pekan Depan Akan Diberlakukan Sanksi Tilang

Ilustrasi aturan ganjil genap, akan diberlakukan pada masa PPKM Level 4.
Ilustrasi aturan ganjil genap, akan diberlakukan pada masa PPKM Level 4. /Antara/Devi Nindy Antara/Devi Nindy

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperluas pemberlakuan titik ganjil genap di DKI Jakarta pada Juni 2022.

Ada penambahan 13 titik ganjil genap baru yang sudah mulai diberlakukan sejak Senin, 6 Juni 2022.

Saat ini titik ganjil genap masih berupa uji coba tanpa adanya penindakan bagi para pelanggar aturan.

Tetapi, mulai pekan depan tepatnya pada tanggal 13 Juni 2022, pelanggaran ganjil genap di 13 titik baru ini akan dikenai sanksi tilang.

Baca Juga: Pengadilan Olahraga Arbitrase Nyatakan PSSI Menang Gugatan Rp632 Miliar

"Tahap uji coba perluasan gage ini penindakannya dilaksanakan tanpa tilang. Namun penindakan dengan teguran simpatik atau himbauan," kata Kasudbit Gakkum Ditltans Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 8 Juni 2022.

Jamal menyatakan para pelanggar aturan ganjil genap di 13 titik ini baru akan dikenai tilang pada pekan depan.

"Penindakan dengan tilang atau ETLE dimulai tanggal 13 Juni 2022. Itu khusus untuk 13 ruas jalan gage yang baru," ucapnya lagi.

Untuk 13 titik ganjil genap terbaru di DKI Jakarta sebagai berikut:

Baca Juga: 9 Manfaat Menangis bagi Tubuh dan Pikiran Anda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat