kievskiy.org

Simak 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta pada Juni 2022, Mulai Hari Ini Tilang Diberlakukan

Pengendara melintas di bawah kamera CCTV (Closed Circuit Television) di salah satu ruas jalan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/5/2022). Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah menerbitkan sebanyak 3.863 surat elektronik tindakan langsung (e-tilang) kepada pengendara di daerah itu pada periode Januari-Mei 2022. 19,5 persen diantaranya atau 753 kasus melalui kamera pengintai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau pos pemeriksaan elektronik.
Pengendara melintas di bawah kamera CCTV (Closed Circuit Television) di salah satu ruas jalan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/5/2022). Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah menerbitkan sebanyak 3.863 surat elektronik tindakan langsung (e-tilang) kepada pengendara di daerah itu pada periode Januari-Mei 2022. 19,5 persen diantaranya atau 753 kasus melalui kamera pengintai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau pos pemeriksaan elektronik. /Antara/Arnas Padda ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Perluasan ganjil genap menjadi 26 titik secara resmi diberlakukan di DKI Jakarta pada Senin, 13 Juni 2022 hari ini.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka ganjil genap di 26 titik ini tak hanya dikenai sanksi teguran saja jika ada yang melanggar.

Para pelanggar aturan ganjil genap di 26 titik Jakarta ini akan mulai dikenai sanksi tilang jika ketahuan melanggar.

Tilang akan diberlakukan dengan tiga cara yakni polisi yang berjaga, kamera tilang elektronik (ETLE), serta polisi yang bergerak (mobile ETLE).

Baca Juga: Persib Ditahan Imbang 10 Pemain Bali United, Robert Albert: Kita Tidak Melihat Aliran Bola yang Baik

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Senin, 13 Juni 2022, Di Juni 2022, sesuai dengan aturan yang sebelumnya dibuat yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 maka titik ganjil genap ditambah 13 titik.

Karena itu, jumlah total titik ganjil genap di DKI Jakarta per Juni 2022 mencapai 26 titik.

Untuk penindakannya, tilang ganjil genap bisa dipantau melalui kamera tilang elektronik ETLE.

Tilang juga bisa dilakukan oleh polisi yang bergerak menggunakan kamera hp (tilang mobile).

Baca Juga: Tilang Ganjil Genap Diberlakukan Mulai Hari Ini, Catat 25 Ruas Jalannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat