kievskiy.org

Polisi Larang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Apakah Ada Sanksi Tilang?

Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Juni 2022..
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Juni 2022.. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Aturan baru perihal larangan memakai sandal jepit bagi pengendara roda dua menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Aturan baru ini banyak dipertanyakan masyarakat, salah satunya terkait pemberlakuan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, tidak ada sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

"Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk operasi patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle. (Pengendara memakai sandal jepit) yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi," katanya.

Baca Juga: Kronologi Rumah Nikita Mirzani Digerebek Polisi, Dobrak Garasi hingga Dorong ART

Lebih lanjut, Firman menyebut larangan memakai sandal jepit bagi pemotor penting diimplementasikan untuk mengurangi fatalitas kecelakaan di jalanan.

Firman juga mengatakan bahwa jika memakai sandal jepit, tidak ada proteksi untuk pengendara lantaran kulitnya bersentuhan langsung dengan aspal.

Lain halnya jika menggunakan sepatu. Tingkat fatalitas kecelakaan akan berkurang bila para pengendara sepeda motor memakai sepatu saat berkendara.

Kata dia, tidak ada perlindungan bila menggunakan sandal jepit karena kalau sering pakai motor menggunakan sandal jepit, kulit bersentuhan langsung dengan aspal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat