PIKIRAN RAKYAT - Polisi membuat himbauan baru di tengah pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai 13 Juni 2022.
Selama dua pekan kedepan, polisi akan melarang sejumlah aktivitas saat berkendara sepeda motor, salah satunya penggunaan sandal jepit ketika berkendara.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan penggunaan sandal jepit ketika naik motor bisa membahayakan si pengendaranya.
Pasalnya, sandal jepit yang terbuka minim perlindungan sehingga akan membahayakan si pengendara jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi.
Baca Juga: Yogyakarta Seistimewa Undang-Undang Keistimewaan (UUK): Pelantikan Gubernur 2022
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan," kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.
"Makin cepat, makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," tuturnya lagi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Rabu, 15 Juni 2022.
Firman juga mengingatkan bahwa saat berkendara di jalan raya, keselamatan dan nyawa adalah hal yang utama.
Karenanya, pada saat tersebut tidak ada yang lebih penting dan berarti dari sebuah nyawa.
Baca Juga: Polisi Minta Masyarakat Tidak Pakai Sandal Jepit Saat Bermotor, Harus Pakai Sepatu