kievskiy.org

Aturan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni 2022, Apa Bedanya dengan Pelat Hitam?

Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih. /Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri menyatakan aturan pelat nomor putih pada kendaraan bermotor akan segera berlaku pada pertengahan Juni 2022.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin menyatakan saat ini pelat nomor putih masih dalam proses produksi.

Ia menyatakan material tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih akan mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni 2022.

“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” ujarnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC News pada Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga: China Diam-Diam Membangun Pos Terdepan di Kawasan Indo-Pasifik, Media: Beijing Pertontonkan Kekuatan Militer

Untuk awal pelaksanaannya, pelat nomor putih ini takkan langsung dipasang pada semua jenis kendaraan.

Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Taslim Chairuddin menjelaskan kalau masa berlaku TNKB setiap pemilik kendaraan bermotor berbeda-beda. Itulah sebabnya mengapa pelat nomor putih tak bisa langsung dipasangkan pada semua jenis kendaraan saat ini.

"Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” tuturnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat