kievskiy.org

Panduan Lengkap Bayar Denda e-Tilang dari Mobile Banking dan ATM BRI

Ilustrasi e-Tilang
Ilustrasi e-Tilang /Antara/Arnas Padda ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Polri saat ini mengeluarkan kebijakan baru dimana untuk sanksi tilang tidak lagi dilakukan secara manual.

Melalui Korlantas Polri, aturan denda tilang untuk saat ini dilakukan melalui online. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dilakukan polisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol sejak April 2022 lalu.

Untuk penindakan ada dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile. Kemudian yang kedua adalah dengan penindakan teguran.

Berikut panduan cara membayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online, lengkap dengan besaran denda.

Baca Juga: Polri Puji Khilafatul Muslimin Bekasi Usai Deklarasi Setia pada NKRI dan Pancasila

  1. Anda harus men-download aplikasi BRI Mobile;
  2. Kemudian buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun;
  3. Langkah berikutnya, pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA;
  4. Lalu masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
  5. Setelah itu masukkan nominal pembayaran berdasar jumlah denda yang harus dibayarkan.
  6. PERHATIAN! Jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda, transaksi akan otomatis ditolak;
  7. Masukkan PIN;
  8. Tunggu notifikasi SMS;
  9. Kemudian simpan notifikasi untuk bukti pembayaran;
  10. Setelah itu, perlihatkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita;

Baca Juga: Hebat, Music Society STT Bandung Juara 2 Nasional Lomba Musikalisasi Puisi

Kemudian, cara lain adalah membayar denda tilang melalui Internet Banking BRI:

  1. Masuk melalui laman ib.bri.co.id;
  2. Ketik user ID, password dan validation untuk Login'
  3. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA;
  4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar;
  5. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA;
  6. Pastikan nama pelanggar dan jumlah pembayaran denda tilang;
  7. Masukkan password dan mToken;
  8. Kemudian cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran;
  9. Perlihatkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita;

Baca Juga: Indonesia Bersiap Ancaman Cacar Monyet Mulai Masuki Asia Tenggara, Singapura Konfirmasi Kasus Pertama

Ada cara lain untuk membayar denda e-Tilang Melalui ATM BRI.

Berikut cara bayar denda e-Tilang melalui ATM BRI yang dikutip dari etilang.info:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat