kievskiy.org

Cek Fakta: Beredar Kabar Polisi akan Tilang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Simak Fakta Sebenarnya

Cek Fakta, pengendara motor yang menggunakan sendal akan ditilang.
Cek Fakta, pengendara motor yang menggunakan sendal akan ditilang. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Beredar sebuah kabar viral dalam media sosial yang menyatakan polisi akan memberi tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

Kabar viral mengenai polisi akan memberi tilang kepada pengendara motor dengan sandal jepit ini beredar dalam sebuah unggahan di Twitter.

Karena viral di Twitter, unggahan mengenai polisi akan memberi tilang kepada pengendara motor dengan sandal jepit itu, telah disukai lebih dari 1.000 pengguna.

"Polisi resmi larang naik motor pakai sandal jepit," cuit akun Twitter @txtdrimedia yang tersebar viral itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Gunung Anak Krakatau Meletus Hebat Disebut 17 Juni 2022, Simak Kebenarannya

Unggahan viral itu telah terbukti misinformasi, mengingat Polri hanya mengingatkan pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan mereka.

Ini dijelaskan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, menyatakan bahwa Polri hanya sekadar mengingatkan demi keselamatan mereka.

Para pengendara yang memakai motor selalu terkait dengan kecepatan, sedangkan kulit area kaki yang hanya berlapiskan sandal jepit, justru membahayakan karena berarti langsung bersentuhan dengan aspal .

"Kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat