kievskiy.org

Polemik Pelantikan Pj Sekda DKI oleh Anies Baswedan, Marullah Matali Beri Klarifikasi

Marullah Matali mengatakan memang sesuai isi surat dari Mendagri, Pj harus dilantik dalam lima hari kerja sejak surat dikeluarkan.
Marullah Matali mengatakan memang sesuai isi surat dari Mendagri, Pj harus dilantik dalam lima hari kerja sejak surat dikeluarkan. /Nur Aliem Halvaima foto : dok Dharma Jaya / Posjakut

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengklairifkasi terkait pembatalan pelantikan Penjabat (Pj) Sekda.

Dia mengatakan rencana pelantikan Pj Sekda dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi sesuai Perpres yang berlaku.

Menurutnya dasarnya mengacu kepada penugasan dirinya sebagai Amirul Haj DKI Jakarta tertanggal 16 Juni 2022 sampai 5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Jadi Juara di Singapore Open 2022, Indonesia Tak Kirim Sejumlah Wakil Untuk Taipei Open 2022

Dia mengaku kembali ke tanah air lebih awal dari jadwal yang semula pada 5 Agustus 2022. Setelah tiba di Jakarta, Marullah Matali juga mengaku tidak berkoordinasi.

Akan tetapi dia tidak berkoordinasi sehingga aktifnya dia kembali di Balai Kota bersamaan dengan pelantikan Pj Sekda.

Marullah Matali mengatakan memang sesuai isi surat dari Mendagri, Pj harus dilantik dalam lima hari kerja sejak surat dikeluarkan.

Baca Juga: Hore! Facebook dan Instagram Lolos dari Ancaman Blokir Pemerintah Mulai 20 Juli 2022

"Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat