kievskiy.org

Hore! Facebook dan Instagram Lolos dari Ancaman Blokir Pemerintah Mulai 20 Juli 2022

Ilustrasi Facebook berubah nama jadi Meta. Nama perusahaan yang mendaftarkan pun merupakan pemegang merk tersebut yakni Facebook Singapore PTE LTD.
Ilustrasi Facebook berubah nama jadi Meta. Nama perusahaan yang mendaftarkan pun merupakan pemegang merk tersebut yakni Facebook Singapore PTE LTD. /Pixabay/LoboStudioHumburg

PIKIRAN RAKYAT - Ada kabar bahagia satu hari jelang pemblokiran aplikasi yang tak mengikuti aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik pemerintah.

Pasalnya, Facebook dan Instagram dipastikan lolos dari ancaman blokir yang mungkin saja dilayangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika kurang dari 24 jam lagi.

Nama Facebook dan Instagram resmi terdaftar dalam situs PSE lingkup privat pada Selasa, 19 Juli 2022.

Karena hal tersebut, kedua media sosial ini dipastikan akan lolos dan dianggap resmi beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Polisi Kembali Olah TKP Kecelakaan Truk Tanki Pertamina, Gambarkan Kronologi Awal Hingga Akhir Kecelakaan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022, Facebook dan Instagram resmi terdaftar dalam catatan PSE lingkup privat untuk daftar asing.

Nama perusahaan yang mendaftarkan pun merupakan pemegang merk tersebut yakni Facebook Singapore PTE LTD.

Ada empat jenis layanan yang dipastikan lolos dari ancaman blokir pemerintah karena pendaftaran Facebook Singapore PTE LTD ini.

Baca Juga: Alasan 12 Pebulu Tangkis Indonesia Mundur dari Taipei Open 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat