kievskiy.org

Nasib Twitter hingga Google Terancam, Begini Tahapan Mendaftarkan PSE di OSS agar Tak Diblokir

Ilustrasi. Tahapan mendaftar OSS.
Ilustrasi. Tahapan mendaftar OSS. /Unsplash/Robin Worrall

PIKIRAN RAKYAT – Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

OSS juga merupakan bagian dari layanan pendaftaran yang diwajibkan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lokal maupun asing.

Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS RBA merupakan penyempurnaan dari sistem OSS sebelumnya.

Jika pada OSS sebelumnya PSE asing belum bisa mendaftar karena keterbatasan fitur, pada OSS RBA ini PSE asing sudah dapat melakukan pendaftaran secara langsung.

Baca Juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Simak Penjelasannya

PSE terbagi menjadi dua, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. PSE Lingkup Publik merupakan instansi penyelenggara negara atau situs yang ditunjuk oleh negara.

Sementara itu, PSE Lingkup Privat terdiri dari enam kriteria yaitu sistem elektronik yang melakukan transaksi keuangan, melakukan penawaran atau pemasaran, merupakan muatan digital berbayar, merupakan mesin pencari, media sosial yang mencakup komunikasi baik secara tulisan, suara, maupun gambar, dan memuat data pribadi.

Pendaftaran PSE diwajibkan untuk menjadikan ruang digital yang aman dan sehat.

Dilansir Antara, Alfons A. Tanujaya menyebut kewajiban bagi PSE dalam mendaftarkan perusahaan kepada regulator adalah soal kedaulatan digital Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat