kievskiy.org

Sehari Jelang Pemblokiran, Google dan Meta Belum Ada di Daftar PSE Asing Kominfo

Ilustrasi. Google belum tampak dalam daftar PSE Asing Kominfo.
Ilustrasi. Google belum tampak dalam daftar PSE Asing Kominfo. /Reuters/Aly Song

PIKIRAN RAKYAT - Google dan Meta menjadi platform penyedia layanan yang terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal itu karena Google dan Meta terpantau belum masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Informasi (PSE) hingga saat berita ini ditulis, 19 Juli 2022 pagi WIB.

Perwakilan Google Indonesia mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE.

Selain itu, Google akan mengambil tindakan terkait upaya mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga: Acil Bimbo 'Sentil' Jokowi, Minta Ikut Andil dalam Penyelesaian Pembagian Lahan di Hutan Jawa

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google Indonesia, Senin, 18 Juli 2022, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dilihat dari data Kominfo, hingga satu hari jelang tenggat waktu pendaftaran, Google belum masuk dalam perusahaan yang terdaftar di sistem milik Kominfo itu.

Sama halnya dengan Google, Meta yang mempunyai basis aplikasi yang banyak digunakan di Indonesia, seperti Facebook, Whatsapp, dan Instagram belum memberikan keterangan.

Pada 18 Juli 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali mengingatkan perusahaan yang belum mendaftar segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat