kievskiy.org

Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Naik

Suasana di bandara.
Suasana di bandara. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng akan menaikkan tarif Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax.

Kenaikan tarif PJP2U di Bandara Soekarno-Hatta akan dimulai pada Agustus 2022.

Kenaikan tarif tersebut tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahap sosialisasi terlebih dulu selama 30 hari sejak ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif.

Baca Juga: Polri Sebut Kasus Penembakan Brigadi J Sudah Naik Penyidikan dan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

"Rencananya penyesuaian tarif diberlakukan 1 Agustus 2022. Penyesuaian tarif PJP2U sudah sesuai dengan aturan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia," kata Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi.

Dikatakan lebih lanjut oleh Agus Haryadi, kenaikan ketentuan tarif tersebut telah diusulkan cukup lama tetapi sempat terhalang Covid-19.

"Ini sebenarnya adalah penyesuaian cukup lama diusulkan, tetapi Kemenhub baru bisa merilis setelah pandemi Covid-19 mereda. Jadi dua tahun lalu, bersamaan dengan terminal 1, ini sudah kami usulkan," ucap Agus Haryadi.

Baca Juga: Desain Jersey Persib Bandung yang Baru Kaya dengan Makna, Simak Penjelasannya

Disebutkan Agus Haryadi, kenaikan airport tax merupakan usulan yang telah ada sejak lama.

Mengenai angka kenaikan tarif, Agus Haryadi mengungkapkan ada perbedaan di masing-masing terminal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat