PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok masyarakat sipil atas dugaan pelanggaran kampanye.
Pelapor yang terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia mencium adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye selepas sang Menag membagikan minyak goreng sekaligus mengajak masyarakat memilih putrinya, Saudari Futri Zulya Savitri di pemilihan calon anggota DPR dapil Lampung I.
Gugatan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi
"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye degan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampaye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Alwan.
Alwan menuturkan pihaknya menyoroti kegiatan pasar murah PAN di Lampung, pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.
Dia mendapati Zulhas berjanji pada masyarakat akan membagikan minyak goreng dalam 2 bulan ke depan disertai dengan ajakan memilih anaknya.
Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran dalam kampanye sekaligus masuk dalam dugaan praktik politik uang.
"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," ujarnya menjelaskan.