PIKIRAN RAKYAT - Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri pada Rabu, 20 Juli 2022.
Namun, arti bebas yang diterima Habib Rizieq Shihab adalah bebas bersyarat, yang masih berkemungkinan untuk kembali ditahan dalam penjara.
Dengan bebas bersyarat itu, Habib Rizieq Shihab harus mengingat kembali Pasal 139 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Manchester United Tak Ambil Pemain Inggris
Dalam pasal itu, Habib Rizieq Shihab masih berkemungkinan dicabut hak untuk bebas bersyarat, yang salah satunya disebabkan suatu keadaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Kemudian berikutnya, Habib Rizieq Shihab masih harus melakukan wajib lapor dan tidak boleh menyembunyikan alamat tempat tinggal.
Sedangkan, kabar Habib Rizieq Shihab menerima bebas bersyarat dibenarkan oleh Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.
Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Buka Suara Soal Pembebasan Bersyarat: Sudah Semua Kasus
Disebutkan Rika, Habib Rizieq Shihab saat menerima bebas bersyarat, telah dalam kondisi melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua yang menjeratnya.