PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah belum lama ini mengeluarkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, salah satunya dengan syarat vaksinasi booster bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Syarat vaksinasi booster juga diterapkan untuk masyarakat yang akan memasuki fasilitas publik.
Kebijakan terkait vaksinasi booster tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat, yang terbit pada 11 Juli 2022.
Adapun fasilitas publik yang dimaksud meliputi perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, dan budaya.
Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Untuk memudahkan disuntik vaksin booster, warga Jakarta dapat mendapatkannya dengan mudah, bisa daftar secara daring melalui aplikasi JAKI.
Informasi tempat, ketersediaan vaksin, dan waktu bisa dilihat setelah mengisi data pendaftaran.
Tidak hanya di rumah sakit, klinik, atau Puskesmas, kini vaksinasi booster di Jakarta dilakukan di area publik agar lebih mudah dijangkau masyarakat.