kievskiy.org

Pemprov Jakarta Bentuk Satgas, Dalami Pencabutan Izin Operasional ACT

Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mendalami pencabutan izin operasional Aksi Tanggap Cepat (ACT).

"Itu masih dengan pembahasan. Sudah dibentuk satgas," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Dia mengatakan saat ini satgas tersebut sudah dibentuk untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap izin lembaga filantropi itu.

"Sudah bikin timnya untuk melakukan pengawasan dan pengecekan," ujarnya.

Baca Juga: Viral Anak Diduga Disiksa Orangtua: Kaki Dirantai dan Kondisi Fisik Memilukan, Sikap Pihak Berwajib Disorot

Sebelumnya dia mengungkap alasan pihaknya tidak bisa segera mencabut izin lembaga filantropi ACT.

Menurutnya, izin yang dimiliki ACT berbeda antara yang di keluarkan Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kementerian Sosial memberikan izin dalam cakupan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Sementara di Pemprov Jakarta izin yang diberikan berupa izin operasional hingga pendirian yayasan.

Dengan dicabutnya izin PUB oleh Kemensos, dia mengatakan izin operasional ACT sudah batal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat