kievskiy.org

KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik

Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.
Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyidik juga melakukan penggeladahan di apartemen Mardani H Maming.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," katanya dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.

Ali menyebutkan pihaknya sudah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir pada 21 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Soal Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI: Biarkan Tetap Slebew

Sayangnya Mardani H Maming tidak bersifat kooperatif atas panggilan penyidik KPK. "Kami menilai tersangka tidak kooperatif," ujarnya.

Meski kasusnya saat ini dibawa ke proses praperadilan, Ali menyebut tidak ada dasar hukum yang dapat menghentikan proses penyidikan.

Proses praperadilan hanya menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan.

Dia menegaskan bahwa KPK telah hadir dan menjelaskan jawaban yang disertai bukti serta ahli di depan hakim praperadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat