kievskiy.org

Kasus Kekerasan Anak Makin Merajalela, Berikut 6 Cara Mencegahnya

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Ilustrasi kekerasan pada anak. /Pixabay/ANEMONE123

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kekerasan pada anak hingga kini masih dilaporkan terjadi.

Kasus kekerangan anak di sekolah merupakan kasus yang memang sering terjadi, entah pelakunya itu guru ataupun teman sebayanya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2022, mencatat ada 430 kasus yang terjadi di sekolah dan jumlah korbannya mencapai 519 orang.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Instagram Kominfo, 3 dari 10 anak laki-laki dan 4 dari 10 anak perempuan di usia 13 sampai 17 tahun pernah menjadi korban kekerasan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegur Wagub Uu Buntut Kontroversi Ucapan Soal Kematian Bocah SD di Tasikmalaya

34,74 persen kekerasan itu dilakukan oleh oknum guru, sedangkan 27,39 persen dilakukan oleh teman sebayanya.

Ada lima bentuk kekerasan pada anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu kekerangan fisik, emosional, seksual, penelantaran, dan eksploitasi.

Data kasus kekerasan pada anak yang terus naik menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 101 Tahun 2022.

Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan itu terjadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat