PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini, masyarakat umum telah mengetahui fenomena Citayam Fashion Week sedang dikaitkan dengan laman milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Menyusul viralnya PDKI itu, Kemenkumham akhirnya buka suara soal pengajuan hak merek yang diperbincangkan banyak orang, yakni Citayam Fashion Week.
Kemenkumham lewat pernyataan Plt Ditjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyatakan bahwa pengakuan hak merek ke PDKI harus memperhatikan itikad baik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tegur Wagub Uu Buntut Kontroversi Ucapan Soal Kematian Bocah SD di Tasikmalaya
Lebih lanjut, Razilu menjamin bahwa proses pengajuan hak merek tanpa itikad baik hanya akan mendapat proses yang panjang dan melelahkan.
"Sebab, ketika mengajukan merek dengan itikad yang tidak baik atau tidak punya integritas, maka saya pastikan akan mengalami kelelahan karena prosesnya panjang," ujarnya menjelaskan proses pengajuan hak merek di PDKI.
Dalam hal ini, pengajuan hak merek ke DJKI Kemenkumham akan melalui beberapa tahapan yang panjang.
Baca Juga: Ridwan Kamil Diserang Netizen Usai Nasihati Baim Wong: Orang Berpendidikan Kan?
Seiring tahapan DJKI itu, pemohon yang melakukan pengajuan hak merek juga akan mengeluarkan biaya cukup besar.