kievskiy.org

Wagub DKI Ingatkan Remaja 'SCBD': Hati-hati LGBT di Citayam Fashion Week

Fashion show Citayam Fashion Week di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2022.
Fashion show Citayam Fashion Week di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2022. /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan para remaja SCBD (Sudirman, Citayam, Bojong Gede, Depok) hati-hati terhadap LGBT di Citayam Fashion Week.

"Yang harus hati-hati itu soal LGBT, dari Kementerian Perempuan dan Anak sudah menyampaikan harus hati-hati dijaga. Ternyata yang seperti itu bahkan anak-anak di bawah umur, anak-anak SMP," katanya kepada wartawan saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD, Selasa 26 Juli 2022.

Ahmad Riza Patria turut mengomentari soal fenomena Citayam Fashion Week yang mulai menjamur di sejumlah daerah di luar Jakarta.

Menurutnya sudah menjadi hal yang biasa ketika ada fenomena yang viral di daerah lain akan diikuti masyarakat di kota lain.

Baca Juga: Odong-odong Penuh Penumpang Tertabrak Kereta di Serang, 9 Orang Tewas

"Biasa. Ada yang bagus di satu daerah, daerah lain itu ikut-ikutan itu biasa itu normal. Yang penting tugas kita sebagai satpol pp, sebagai pemerintah kita jaga," katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD F-PKS Suhud Alynudin meminta Pemprov Jakarta menjaga adanya ruang ekspresi, Citayam Fashion Week ini tidak disusupi unsur-unsur negatif, seperti peredaran narkoba, minuman keras, tawuran dan perilaku LGBT.

Selama ruang ekspresi ini dimanfaatkan secara positif, Pemprov DKI kata dia harus mendukung dan mendorongnya agar berdampak baik bagi kemajuan Jakarta.

CFW Disebut Langgar UU Lalu Lintas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritik karena tidak melarang gelaran Citayam Fashion Week di Dukuh Atas. Ia pun diminta untuk memahami undang-undang (UU).

Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga menyampaikan Citayam Fashion Week yang digelar di tempat penyeberangan jalan (zebra cross) itu merupakan kegiatan yang melanggar undang-undang.

Baca Juga: Murka Kerumunan Citayam Fashion Week Buat Macet, Pria Ini Amuk Anak SCBD: Kasian Warga Sini Jadi Korban!

Citayam Fashion Week yang menggunakan sarana penyeberangan jalan atau zebra cross dikatakan Andy melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Di dalam pasal 131 UU No.22 Tahun 2009, diatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar, dan fasilitas lainnya.

“Anies Baswedan yang tidak melarang pelaksanaan Citayam Fashion Week tersebut adalah kurang tepat karena menggunakan sarana penyeberangan atau zebra cross tuk aktivitas lain,” katanya.

Andy menyebutkan bahwa sebagai gubernur, Anies Baswedan harus paham UU. Sebaiknya juga para pegiat Citayam Fashion Week itu difasilitasi di gelanggang remaja.

“Sebaiknya kalau mau memfasilitasi pelaksanaan Fashion week tersebut dapat difasilitasi gelanggang remaja/olahraga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat