PIKIRAN RAKYAT - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bansos dari Kementerian Sosial.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) ASN tersebut sudah dibekukan sehingga mereka tidak dapat menerima kembali bansos dari Kemensos.
"Ada PNS dan ASN yang menerima bansos dan itu langsung oleh kemensos langsung dibekukan. NIK-nya dibekukan," katanya di Gedung Cawang Kencana Kemensos, di Jakarta Timur, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: 15 Makanan Ini Tidak Bikin Berat Badan Naik, Efektif untuk Program Diet
Selain ASN, Achsanul menuturkan ada juga pengurus perusahaan yang menerima bantuan sosial dari Kemensos. Mereka juga sudah dibekukan identitasnya sehingga tidak dapat menerima kembali bantuan sosial dari Kemensos.
Menurutnya, pengurus perusahaan yang menerima bansos itu bahkan terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Mereka bahkan termasuk orang yang mampu dari sisi finansial.
"Bu menteri langsung membekukan niknya shg tahun depan mereka tidak dapat mendapatkan lagi," ucapnya.
Baca Juga: 25 Teks Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Sopan dan Bisa Dikirim ke Berbagai Usia
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap jumlah ASN yang menerima bantuan sosial itu mencapai 69 orang.
Adapun jumlah dana bantuan sosial yang sudah tersalurkan mencapai Rp109.190.000. Kemudian ada 126 pendamping dengan jumlah dana Rp202.975.000.