kievskiy.org

Angkot dan Bus Yang Isi Pertalite Solar Subsidi Dapat Syarat Khusus, Begini Ketentuannya!

Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan angkutan umum di Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rencana kebijakan pengaturan tempat duduk seluruh angkutan umum (Angkot) yakni wajib memisahkan antara penumpang wanita dan pria akan diterapkan pada minggu ini untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum.
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan angkutan umum di Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rencana kebijakan pengaturan tempat duduk seluruh angkutan umum (Angkot) yakni wajib memisahkan antara penumpang wanita dan pria akan diterapkan pada minggu ini untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum. /Antara/Asprilla Dwi Adha ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat aturan baru terkait pembelian BBM bersubsidi (Pertalite atau solar) bagi kendaraan umum atau dinas untuk tahun 2022.

Pertamina Patra Niaga diketahui tengah menyiapkan mekanisme pendaftaran pembelian bahan bakar minyak bersubsidi bagi konsumen yang membeli secara bulk (jumlah besar) seperti kendaraan dinas atau operator angkutan umum.

Nantinya angkutan umum seperti angkot dan bus harus memenuhi syarat khusus agar bisa membeli Pertalite atau solar subsidi.

Hal ini disampaikan oleh Area Manager Retail, Jakarta Bogor Depok (SAM Retail Jabodetabek) Pertamina Patra Niaga, Gustiar Widodo pada Rabu, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Pembatasan Pertalite Dimulai Agustus 2022, Simak Lagi Cara Tepat Daftar Subsidi MyPertamina

"Pertamina sedang menyiapkan mekanisme pendaftaran yang sifatnya dalam jumlah besar atau bulk," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 29 Juli 2022.

Menurut Widodo, aturan akan diberlakukan bagi badan, operator angkutan umum atau dinas yang memenuhi syarat.

Salah satu syaratnya adalah kendaraan yang dimiliki oleh operator misalnya angkota atau bus harus di atas 50 unit. Selain itu, operator juga harus mendaftarkan kendaraannya ke subsidi tepat MyPertamina.

Bedanya, dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran angkot atau bus umum akan lebih simpel dibandingkan pendaftaran kendaraan pribadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat