PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah platform digital yang belum terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Kominfo.
Pada hari ini, 30 Juli 2022, sebagian besar platform yang diblokir oleh Kominfo adalah platform game yang populer di masyarakat.
Berikut adalah daftarnya.
1. Steam (Platform distribusi game)
2. Epic Games (platform distribusi game)
3. Dota (game)
4. Counter Strike (Game)
Diblokirnya aplikasi atau platform ini tentu berdampak bagi para penggunanya.
Selain tidak bisa mengakses, para gamers juga tidak bisa mengunduh atau bertransaksi untuk membeli game kesukaannya.
Belum Daftar PSE
Setiap perusahaan digital yang berbasis aplikasi atau platform memiliki kewajiban untuk mendaftar melalui sistem yang dibangun Kominfo.
Pendaftaran tersebut diatur dalam amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.