kievskiy.org

PayPal Diblokir Kominfo, Jangan Buru-buru Gunakan VPN atau DNS untuk Bertransaksi, Ini Bahayanya

PVN untuk layanan PayPal cukup berisiko, ini bahayanya.
PVN untuk layanan PayPal cukup berisiko, ini bahayanya. /Pixabay/Danny144

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan memblokir beberapa situs atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Sabtu, 30 Juli 2022.

Beberapa situs yang diblokir tersebut ada yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, salah satunya PayPal.

Layanan PayPal banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia, khususnya untuk transaksi uang ke luar negeri. Layanan ini biasanya digunakan oleh kalangan Youtuber, yang mencairkan fee dari hasil monetisasi YouTube.

Begitu juga kalangan freelancer yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dari luar negeri, akan sangat mengandalkan PayPal untuk pembayaran mereka.

Baca Juga: VPN Gratis, Lebih Banyak Kerugian atau Keuntungan?

Ketika layanan PayPal diblokir, sejumlah pengguna mencoba mengakali dengan menggunakan VPN atau DNS untuk membuka blokir.

Virtual Private Network atau VPN biasanya digunakan untuk mengakses situs-situs yang diblokir atau situs gelap. Pengguna yang memasang VPN di perangkat mereka akhirnya dapat mengakses situs yang diblokir tersebut.

Namun perlu diketahui, menggunakan VPN untuk layanan PayPal cukup berisiko. Sebaiknya para pengguna bersabar lebih dahulu menunggu keputusan berikutnya dari Kominfo dan jangan terburu-buru menggunakan layanan instan tersebut.

Menurut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, penggunaan VPN bisa membahayakan data-data pribadi pengguna internet, khususnya VPN gratis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat