kievskiy.org

Buntut Keresahan Masyarakat, LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan Soal Kebijakan PSE Kominfo

Ilustrasi sosial media. LBH Jakarta buka pos pengaduan soal kerugian atas kebijakan PSE Kominfo.
Ilustrasi sosial media. LBH Jakarta buka pos pengaduan soal kerugian atas kebijakan PSE Kominfo. /Pixabay/stux Pixabay/stux

PIKIRAN RAKYAT – Peraturan baru Kementerian Komunikasi dan Informatika soal pemberlakuan pendaftaran Pengguna Sistem Elektronik (PSE) pada sistem negara membuat sebagian masyarakat resah.

Keresahan ini bermula lantaran peraturan soal Pengguna Sistem Elektronik (PSE) yang tercantum dalam Permenkominfo No 5/2020 itu dirasa merugikan masyarakat.

Pasalnya, masyarakat berpendapat bahwa Permenkominfo No.5/2022 yang mengatur soal Pengguna Sistem Elektronik (PSE) itu akan membatasi ruang gerak masyarakat.

Masyarakat juga menilai bahwa privasi mereka akan tidak aman jika PSE terdaftar pada sistem Kominfo.

Baca Juga: Viral Video Janggal Bayangan Lesti Kejora Saat Tertidur di Lantai, Wajah Istri Rizky Billar Terlihat Berbeda?

Tak hanya itu, sejumlah PSE yang diblokir pun dinilai masyarakat sebagai sebuah kebijakan yang menyusahkan.

Sebelumnya, akun Twitter @remotivi juga telah membeberkan sejumlah masalah yang dapat timbul akibat dari pendaftaran PSE ke Kominfo, diantaranya;

1. Tak Hanya Berimbas pada Media Sosial

Pemberlakuan kebijakan ini bukan cuma berlaku untuk aplikasi media sosial saja, namun juga untuk game online, situs belajar, media UGC dan lain sebagainya. Baik platform tersebut milik perorangan, badan usaha maupun masyarakat. Hal tersebut sesuai yang tercantum pada pasal 1 ayat 5-7.

Baca Juga: Sejumlah Website Judi Slot Online Terpampang di PSE Asing Kominfo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat