kievskiy.org

Kominfo Buka Tutup Blokir PayPal Sementara: Supaya Bisa Migrasi

PayPal.
PayPal. /Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Menindak lanjuti tanggapan masyarakat soal pemblokiran salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yaitu PayPal, Kominfo pun akhirnya mengeluarkan kebijakan baru.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir PayPal dan memperbolehkan kembali layanan transfer uang berskala internasional itu berjalan.

Namun, kebijakan pembukaan layanan PayPal ini ditetapkan Kominfo hanya untuk sementara waktu. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat segera memindahkan uang yang ada di akun Paypal mereka.

Baca Juga: Persib Bandung Kalah di Kandang Sendiri, Marc Klok: Saya Tahu di Kandang Tidak Boleh Kalah, tapi....

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Minggu, 31 Juli 2022.

"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," katanya.

Sebelumnya, Samuel pun telah menanggapi komentar warganet soal pemblokiran platform PayPal yang dinilai mematikan sumber penghasilan sebagian masyarakat.

Baca Juga: Menyantap Cokelat Ternyata Baik untuk Tubuh, Inilah Mitos Salah Tentangnya yang Wajib Diketahui

Ia menjelaskan bahwa layanan keuangan sendiri dapat beroperasi dengan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," ujar Semuel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat