kievskiy.org

Aplikasi Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Kominfo: Itu Permainan Kartu Domino, Silakan Download

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. /YouTube Kominfo

PIKIRAN RAKYAT – Aplikasi yang diduga bermuatan judi online bikin heboh karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara di sisi lain, aplikasi legal keuangan seperti PayPal dan aplikasi distributor game, Steam, yang telah membayar PPN sejak 2020, malah diblokir oleh Kominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangarepan akhirnya buka suara menjawab hal itu.

Menurutnya, Kominfo telah melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap aplikasi diduga bermuatan perjudian online tersebut.

Baca Juga: Geger! Warga Temukan 1 Ton Bansos Presiden Dikubur di Depok, Pemilik Tanah: Ini untuk Daerah Sumatra

“Jadi kita telusuri, ada yang namanya Domino Qiu-Qiu itu permainan, jadi permainan, bukan judi. Silakan didownload, itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau piawai,” kata Samuel menjelaskan.

Lebih jauh, Samuel mengklaim bahwa penggunaan uang yang memenuhi unsur perjudian tak ditemukan dalam permainan tersebut.

“Itu permainan kartu domino, bukan judi,” sebut Samuel dalam konferensi pers yang tayang di kanal Youtube Kemkominfo TV pada 31 Juli 2022.

Sementera itu, ketika disinggung soal Steam yang sudah membayar PPN namun tetap diblokir, Samuel menjelaskan bahwa pajak dan PSE adalah dua hal yang berbeda.

Baca Juga: JNE Buka Suara Soal Viral 'Kuburan' Bansos Presiden di Depok, Akui Tak Ada Pelanggaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat