kievskiy.org

Aturan Jelang Perayaan HUT ke-77 RI, Wajib Pasang Bendera Merah Putih hingga Hentikan Aktivitas Pada Waktu Ini

Logo Perayaan HUT RI Ke-77.
Logo Perayaan HUT RI Ke-77. /Setneg

PIKIRAN RAKYAT – Jelang perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengeluarkan Surat Edaran, khususnya soal pengibaran Bendera Merah Putih.

Tak hanya aturan soal pengibaran Bendera Merah Putih saja, dalam Surat Edaran tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) juga menyampaikan soal tema, logo dan sejumlah kegiatan yang dilakukan untuk merayakan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.

Berdasarkan surat edaran Mensesneg tersebut, diketahui bahwa tema perayaan ulang tahun ke-77 Indonesia tahun 2022 ini adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”

Baca Juga: Momen Haru Dibalik Riuhnya Citayam Fashion Week, Seorang Bapak Tua Penjual Buku hanya Untung Segini...

Tema tersebut diambil berdasarkan situasi Indonesia selama dua tahun yang sedang mengalami tantangan.

Mulai dari kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi yang telah dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai dampak dari kondisi global.

Meski demikian, Indonesia pun berusaha untuk bangkit dan bergerak secara gotong royong untuk menghadapi keterpurukan tersebut.

Baca Juga: Viral Wanita Terciduk Selingkuh saat Nonton Persik Kediri vs Bhayangkara FC , Ternyata Begini Faktanya

Diharapkan, kinerja pemerintah dan masyarakat dapat mencapai percepatan pemulihan kondisi terpuruk tersebut.

Masih dari keterangan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan tanah Air ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat