kievskiy.org

Bantah Biarkan Situs Judi Online Terdaftar PSE, Kominfo Klaim Sudah Lakukan Takedown Sejak 2018

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Reuters

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah memutuskan akses terhadap setengah juta akun dan situs judi online.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa, 2 Agustus 2022.

“Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-takedown, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pemeriksaan,” kata Johnny G. Plate seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Beragam Aksi Protes Masyarakat ke Kominfo, dari 'Teror' Karangan Bunga sampai Lempar Botol Pipis

Pernyataan tersebut dikeluarkan Menkominfo guna membantah komentar dari warganet yang menyebutkan bahwa Kominfo mengizinkan aplikasi judi online.

Sebelumnya, menjadi perbincangan hangat warganet bahwa Kominfo justru malah memblokir sejumlah aplikasi non judi seperti PayPal dan malah memberi izin akses untuk judi online.

Menkominfo pun membantah keras bahwa pihaknya tak memberi ruang sedikit pun untuk judi online karena sudah jelas dilarang oleh undang-undang.

Baca Juga: Heboh! Aksi 'Siram Air Kencing' di Depan Kantor Kominfo, Merasa Kecewa dengan Kebijakan PSE

Namun walaupun begitu, ia juga menjelaskan bahwa sejumlah aplikasi, termasuk game yang telah melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) akan diklarifikasi dan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat