PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini belum memberikan perlindungan kepada istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan pihaknya sudah menerima permohonan dari Putri Chandrawati dan Bharada E.
Meski begitu, dia mengatakan pihaknya belum memberikan perlindungan karena masih ditelaah dan diinvestigasi.
"Permohonan sudah kami terima, tapi belum menjadi terlindung, masih dalam tahap penelaahan dan investigasi," katanya saat dihubungi, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Usai Minyak Goreng Kini Kelapa Sawit, Mendag Beri Instruksi Soal Harga
Edwin menjelaskan pihaknya mengatakan ada empat hal yang menjadi kriteria untuk memberikan perlindungan terhadap Putri Chandrawati dan Bharada E.
Empat kriteria itu, di antaranya adalah sifat penting keterangan, tingkat ancaman, situasi medis dan psikologis pemohon, dan jejak rekam pemohon.
Sebagai informasi dalam kasus ini polisi tembak polisi Putri Chandrawati diketahui mennjadi saksi mata.
Berdasarkan keterangan polisi, Putri menjadi korban pelecehan seksual. Inilah yang memicu insiden tembak-menembak itu terjadi.