kievskiy.org

Roundup: Bharada E Tersangka Kasus Penembakan, Mungkinkan Ada Tersangka Lain

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Tindak Pidana Umum (Tipidum) menahan Bharada E di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Bharada E menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Mabes Polri Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian dari hasil gelar perkara.

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Penjara

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sangkaan terhadap Bharada E ini sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pasal 340 dugaan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka terntu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi, Rabu, 3 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Soal Judi Online Terdaftar PSE, Begini Kata Menkominfo

Diketahui, insiden polisi tembak polisi tersebut terjadi di rumah dinas (rumdin) Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Bareskrim Polri melalui tim khusus bentukan Kapolri akan memeriksa Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat