kievskiy.org

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadiv Propam Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini

Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E memberikan penjelaskan kepada Komnas HAM terkait penembakan terhadap Brigadir J.
Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E memberikan penjelaskan kepada Komnas HAM terkait penembakan terhadap Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi atas kasus penembakan pada Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E telah sesuai dengan pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, hingga kedokteran.

Dari 42 saksi yang diperiksa, 11 saksi merupakan pihak keluarga Brigadir J dan 7 ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Horor! Simak 4 Cerita Mengerikan yang Terjadi Pada Pengguna Media Sosial

Meski begitu, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi masih belum diperiksa kepolisian.

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.

Bharada E telah melanggar pasal 338 KUHP jucto Pasal 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat