PIKIRAN RAKYAT – Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Akibat penetapan status tersangka tersebut, Bharada E dipastikan akan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim polri.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bharada E Dinyatakan Ikut Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah dutetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi.
Sebelumnya, Bharada E diperiksa sebagai saksi, akan tetapi pada pukul 22.10 WIB, Polri memutuskan menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Setelah keputusan tersebut, 13 menit kemudian atau pukul 22.23, Dirtipidum mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka melalui konferensi Pers.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Segini Ancaman Hukumannya
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang Pembunuhan di-juncto-kan (dikaitkan) dengan Pasal 55 dan 56 tentang persengkokolan dalam tindak kejahatan.