kievskiy.org

Bantah Paksa Siswi Berhijab di Sekolah Negeri, Disdik DKI Jakarta: Yang Bilang Wajib Tidak Ada

Ilustrasi siswa berhijab atau berkerudung di sekolah negeri.
Ilustrasi siswa berhijab atau berkerudung di sekolah negeri. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bantah adanya paksaan untuk mengenakan jilbab bagi siswi sekolah negeri.

Pernyataan ini ditegaskan sehubungan dengan adanya laporan terkait pemaksaan jilbab di dua sekolah negeri, yaitu salah satu sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Kasubag Humas dan Kerjasama Antar Lembaga Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, buktinya tertuang dalam Kepgub 2292 tahun 2015 tentang penggunaan pakaian seragam sekolah negeri.

Baca Juga: Profil Pangeran Diponegoro, Pahlawan Nasional yang Melawan Penjajahan di Tanah Jawa

“Memang ada dijelaskan pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk jilbab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya. Artinya menggunakan hijab bukan (untuk) semua yang ada di sekolah negeri ya,” katanya, di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Selain Kepgub tersebut, hal itu juga tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 178 tahun 2014.

Meluruskan persepsi yang beredar, Taga menegaskan, kedua peraturan tersebut tidak menghimpun ketentuan yang mewajibkan jilbab untuk seluruh siswi.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2: Communion Tayang Hari Ini, Simak Sinopsis dan Jadwal Tayang Lengkap Bioskop di Bandung

"Yang bilang wajib tidak ada, tidak ada yang mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan kok. Kita sudah menjelaskan tidak ada yang mewajibkan," ucap Taga tegas, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Taga mengatakan, Disdik telah memastikan peraturan pemakaian seragam sudah diterapkan dengan menyesuaikan kepercayaan masing-masing peserta didik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat