kievskiy.org

Kapolri Siapkan Telegram Khusus Mutasi Anggotanya Buntut Kasus Kematian Brigadir J

Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians



PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tengah menyiapkan telegram khusus untuk melakukan mutasi di Korps Bhayangkara terkait kematian Brigadir J.

Hal itu dilakukan Listyo menyusul adanya temuan 25 anggotanya yang bekerja tidak profesional serta menghambat proses penanganan perkara penembakan Brigadir J.

"Malam ini saya akan keluarkan telegram khusus untuk memutasi. Dan harapan saya proses penanganan atas meninggalnya Brigadir Yosua berjalan dengan baik," kata Listo di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.

Kendati begitu Listyo tak merinci siapa saja yang akan dilakukan mutasi pasca insiden tersebut.

Baca Juga: Urutan Pangkat Polisi di Indonesia, Brigadir dan Bharada Lebih Tinggi Mana?

Dia pun mengungkap 25 anggotanya tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus kematian Brigadir J.

Puluhan anggota kepolisian itu diperiksa lantaran adanya kerja-kerja yang tidak profesional serta menghambat penanganan kasus tersebut.

"Dimana 25 personil ini kita periksa ketidakprofesionalan penanganan TKP dan beberapa hal membuat proses olah TKP dan juga hambatan hal penanganan TKP," kata Listyo.

Listyo merinci 25 anggota Polri tersebut diantaranya, 3 perwira tinggi brigadir jenderal, 5 komisaris besar, 5 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira menengah, dan 5 bintara.

"(mereka) dari kesatuan Propam, Polres dan beberapa personel Polda (Metro) dan Bareskrim," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Suporter Persija Ditangkap, Diduga Keroyok dan Curi HP Bobotoh Persib

Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka akan ditindak tegas.

"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat