kievskiy.org

POPULER HARI INI: Pasal yang Menjerat Bharada E hingga Twibbon Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022

Ilustrasi kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J.
Ilustrasi kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J. /Freepik/KamranAydinov

PIKIRAN RAKYAT - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56.

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiran-Rakyat.com Jumat, 5 Agustus 2022. Berikut kami ulas selengkapnya.

Baca Juga: Serbu Kode Redeem FF Baru 5 Agustus 2022, Menangkan Winterland's Snowboard Selama Stok Tersedia 

1. Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Penjara

Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Bharada E dalam insiden penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Semua Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mekah 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat