kievskiy.org

Bukan Ditahan, Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Beredar kabar Ferdy Sambo ditangkap
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Beredar kabar Ferdy Sambo ditangkap /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dan ditahan pada Sabtu, 6 Agustus 2022 kemarin.

Penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo ini berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meluruskan informasi terkait kabar penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, yang bersangkutan baru ditempatkan di tempat khusus yakni Mako Brimob Polri.

Baca Juga: Soal Kabar Ferdy Sambo Ditangkap, Polisi: Kita Tunggu Saja

"Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara virtual, pada Sabtu malam.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo melanggar aturan karena tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dedi menyebut saat ini Timsus (tim khusus) sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga. Mereka bekerja secara pro justitia.

Pro justitia artinya demi hukum, untuk hukum, atau undang-undang. Dalam kasus ini, pro justitia memiliki makna bahwa setiap tindakan yang diambil aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat