kievskiy.org

'Dikurung' di Mako Brimob, Polisi: Ferdy Sambo Belum Ditetapkan Tersangka

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo digiring petugas kepolisian ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat Sabtu, 6 Agustus 2022.

Menurut polisi, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan ingin meluruskan pemberitaan yang menyebut Ferdy Sambo telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh timsus Polri.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Baca Juga: Fakta-Fakta Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Eks Kadiv Propam yang Terseret Kasus Brigadir J

Dedi menyebutkan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut dilakukan selama 30 hari ke depan dan dijaga ketat oleh anggota Polri.

“Selama 30 hari info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” kata Dedi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dedi menegaskan Ferdy Sambo belum ditetapkan tersangka, lantaran proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Sementara pada pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu, dilakukan oleh tim Irsus yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap polisi-polisi yang memeriksa TKP kematian Brigadir J saat awal pengungkapan kasus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat