PIKIRAN RAKYAT – Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR ditangkap pada Minggu, 7 Agustus 2022 usai terseret dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Brigadir RR merupakan ajudan dari istri mantan Kadiv Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kini, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Siapa Brigadir RR yang Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah jadi tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara pada Senin, 8 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu mengungkapkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: Usai Penangkapan Ferdy Sambo, Brigadir RR dan Bharada RE Ditahan di Bareskrim
Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.