PIKIRAN RAKYAT - Bharada E resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus kematian Brigadir J pada Senin, 8 Agustus 2022.
Pengajuan itu dilakukan langsung oleh tim kuasa hukumnya yakni Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara.
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC)," kata Deolipa.
Baca Juga: Info Loker Agustus 2022 Terbaru: Honda Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
Menurutnya JC tersebut memang atas persetujuannya kliennya yang menginginkan untuk mengungkap peristiwa itu secara jelas.
"Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," ucapnya.
Sebagaiamana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka bersama dengan Brigadir Ricky Rizal.
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Usut Tuntas Pengakuan Bharada E, Komnas HAM Bakal Lakukan Pemeriksaan Ulang