kievskiy.org

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Bharada E resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus kematian Brigadir J pada Senin, 8 Agustus 2022.

Pengajuan itu dilakukan langsung oleh tim kuasa hukumnya yakni Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara.

"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC)," kata Deolipa.

Baca Juga: Info Loker Agustus 2022 Terbaru: Honda Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1

Menurutnya JC tersebut memang atas persetujuannya kliennya yang menginginkan untuk mengungkap peristiwa itu secara jelas.

"Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," ucapnya.

Sebagaiamana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka bersama dengan Brigadir Ricky Rizal.

Keduanya dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Usut Tuntas Pengakuan Bharada E, Komnas HAM Bakal Lakukan Pemeriksaan Ulang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat