kievskiy.org

Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Berikut Rinciannya Sesuai Surat Kemenhub Nomor KP 564 Tahun 2022

DERETAN motor ojek online parkir menunggu pesanan konsumen, di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Selasan(23/3/2020). Dampak pandemi Covid-19 mulai berdampak pada menurunnya jumlah pesanan yang otomatis menurunkan pendapatan mereka. *
DERETAN motor ojek online parkir menunggu pesanan konsumen, di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Selasan(23/3/2020). Dampak pandemi Covid-19 mulai berdampak pada menurunnya jumlah pesanan yang otomatis menurunkan pendapatan mereka. * /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (daring) di Indonesia.

Regulasi terbaru ini dikeluarkan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menurut regulasi baru, besaran kenaikan tarif ojek online ini beragam disesuaikan berdasarkan sistem zonasi.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Heboh Video Diduga Nathalie Holscher Labrak Selingkuhan Sule, Riesca Rose: Ada Ajakan...

Aturan tersebut dikeluarkan Kemenhub pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi macam Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari.

Dengan begitu, tarif ojek online di Indonesia resmi mengalami kenaikan paling lambat mulai 14 Agustus 2022.

Hendro mengatakan, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Menurut dia, aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat