PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam aturan itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur tarif ojek online (ojol).
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, 8 Agustus 2022.
"Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” katanya lagi.
Menurut Hendro, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Ia menuturkan, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Peraturan tersebut dikeluarkan pada 4 Agustus 2022.
Kemenhub mendorong agar perusahaan-perusahaan berbasis aplikasi segera melakukan penyesuaian terhadap aturan baru ini.
Berikut pembagian tiga zonasi yang ditetapkan Kemenhub.