kievskiy.org

Catat! Ini Daftar Tarif Terbaru Ojek Online 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/M Risyal Hidayat

 

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan aturan terbaru terkait tarif ojek online (ojol).

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendri Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, di Jakarta pada Senin, 8 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang

Hendro menjelaskan, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 akan menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Peraturan yang baru akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.

Peraturan ini telah dikeluarkan pada 4 Agustus 2022. Selanjutnya, perusahaan ojol berbasis aplikasi diminta segera melakukan penyesuaian tarif.

Baca Juga: Aturan Baru Tarif Ojek Online atau Ojol Diterbitkan Kemenhub, Simak Ketentuannya

Berikut pembagian ketiga zonasi tersebut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat