PIKIRAN RAKYAT - Untuk kali kedua, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengutarakan wacana memasukkan perwira TNI aktif di kementerian atau instansi/lembaga.
Wacana ini pertama kali diungkapkan tiga tahun lalu. Ketika itu, ia mengaku bahwa pemerintah telah memiliki kajian terkait hal ini.
Wacana itu kembali dilontarkan Luhut dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) di Bogor, beberapa waktu lalu. Bahkan, dia juga menegaskan berencana mengusulkan perubahan UU tentang TNI.
Pengamat militer, Al Araf menilai, usulan Luhut itu dapat mengembalikan format militer pada masa Orde Baru. Sikap itu dinilainya dapat membuka ruang kembalinya militer dalam ranah fungsi sosial politik baru, sebagaimana yang pernah terjadi pada era Orba.
Baca Juga: Jokowi Ucap Janji Soal Kenaikan Gaji Purnawirawan TNI, Rocky Gerung: Lebih Berat Guru Honorer
"Jadi, kehendak-kehendak Menko Maritim adalah kehendak yang konservatif, yang berlawan dengan arus reformasi TNI saat ini. Karena pengembalian militer dalam jabatan-jabatan sipil itu dapat menempatkan kembali militer dalam fungsi sosial politik. Sama artinya dengan mengembalikan dwifungsi TNI yang dalam era reformasi itu sudah dihapuskan," ucapnya, Senin 8 Agustus 2022.
Menurut Al Araf, tujuan penghapusan dwi fungsi TNI yakni karena pada saat itu militer terlalu jauh masuk ke dalam sosial politik dan menempati jabatan-jabatan yang strategis. Hal itu dinilainya jelas melawan kehendak arus reformasi.
Alasan lainnya, ungkap Al Araf, dwifungsi TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri.
Soalnya, tugas dan fungsi utama militer itu adalah dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang dan bukan duduk di dalam kementerian.