kievskiy.org

Siap-siap Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan per Agustus 2022, Ini Penyebabnya

Satu pesawat berisi ratusan wisatawan asal Australia gagal terbang ke Bali pada liburan musim dingin tahun 2022 ini.
Satu pesawat berisi ratusan wisatawan asal Australia gagal terbang ke Bali pada liburan musim dingin tahun 2022 ini. /Pixabay/TobiasRehbein

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut pemerintah mengatur besaran biaya tambahan terhadap tarif penumpang angkutan udara kelas ekonomi yang berlaku mulai tanggal 4 Agustus 2022.

Penyebab dari kenaikan tarif tersebut karena adanya peningkatan harga bahan bakar yang mempengaruhi biaya operasi pesawat udara.

Besaran kenaikan tarif tersebut dihitung dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang

Untuk pesawat udara dengan jenis jet, kenaikan tarif paling tinggi adalah sebanyak 15 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan untuk pesawat udara dengan jenis propeller, kenaikan tarif paling tinggi adalah sebanyak 25 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono, juga telah memberikan himbauan khususnya kepada Badan Usaha Angkutan Udara agar patuh terhadap ketentuan tarif baru yang berlaku.

“Dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” kata Nur Isnin yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat