PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sogot Prabowo menyebut bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Listyo pun mengatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak terjadi tembak menembak melainkan hanya penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang mengakibatkan saudara Brigadir J meninggal dunia, yang dilakukan oleh sodara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mantan Kabareskrim Polri itu pun menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi saling tembak. Padahal tembakan itu dilakukan Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J.
Baca Juga: Desakan Mundur Menggema, Manajemen Persib Segera Evaluasi Robert Alberts
"Untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara (Brigadir) J ke dinding untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," tuturnya.
Menurut Listyo, berdasarkan hasil penyelidikan sementara total sudah empat orang menjadi tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Adapun terkait motif kata dia, timsus Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Motif atau pemicu kejadian tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo)," katanya.
Saat ini lanjut dia, Irjen Ferdy Sambo tengah ditempatkan dilokasi khusus yakni di Mako Brimob untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.