kievskiy.org

Irjen Ferdy Sambo: Dinonaktifkan, Dicopot, Dimutasi hingga Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J. /Instagram/divpropampolri Instagram/divpropampolri

PIKIRAN RAKYAT - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Pengumuman Ferdy Sambo menjadi tersangka ditetapkan setelah satu bulan kasus bergulir, yakni 9 Agustus 2022.

Sebelum jadi tersangka, Ferdy Sambo dinonaktifkan terlebih dahulu dari jabatannya yakni Kadiv Propam.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Tercengang Ferdy Sambo Jadi Otak di Balik Pembunuhan Anaknya: Selama Ini Yoshua...

Berikut perjalanan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J:

Dinonaktifkan

Selama kasus penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sempat didesak masyarakat untuk dinonaktifkan dari jabatannya, yakni sebagai Kadiv Propam dan Kasatgasus.

Selama penyelidikan berjalan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat